Respons Bos IFG Soal Modal Minimal Asuransi Naik jadi Rp 1 Triliun

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Mei 2023, 15:05
Respons Bos IFG Soal Modal Minimal Asuransi Naik jadi Rp 1 Triliun
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta. OJK merancang aturan menaikkan modal inti minimal perusahaan asuransi dan reasuransi.

Lalu perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya bakal ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dari Rp 200 miliar. Untuk modal minimum reasuransi konvensional akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Sementara, modal minimum perusaan asuransi syariah menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dari sebelumnya Rp 50 miliar. Selain itu, modal akan dinaikkan menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Di sisi lain, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Untuk modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan jadi Rp 1 triliun pada 2028.

Selain itu, OJK juga menerbitkan beberapa penguatan asuransi seperti POJK Nomor 5 Tahun 202 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Kedua, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip Syariah.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...