Sistem Layanan OJK Sempat Eror, Pengamat Sebut Kena Ransomware

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Oktober 2023, 13:33
Sistem Layanan OJK Sempat Eror, Pengamat Sebut Kena Ransomware
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.

Sistem layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengalami gangguan Senin (2/10) malam. Akibatnya sejumlah layanan sistem informasi OJK tidak dapat diakses. Namun OJK mengaku telah melakukan penanganan atas gangguan tersebut.

Dalam keterangan resminya Selasa (3/10), OJK mengatakan situs resmi OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku dapat diakses kembali.

Namun OJK tidak memberikan alasan lebih lanjut penyebab gangguan sistem layanan di situs resminya. Selain itu, OJK juga menyebut akan mengupayakan pemulihan sistem informasi.

Pantauan Katadata.co.id pada Rabu (4/10) siang, sistem layanan pelaporan OJK atau https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan masih belum dapat diakses dan masih tertulis 'Situs ini tidak dapat dijangkau'.

Menurut Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya, kemungkinan besar kalau layanan pelaporan OJK bermasalah karena serangan siber, diduga kuat ransomware. Menurutnya sangatlah janggal ketika situs formulir pengaduan yang sederhana harus eror dalam jangka waktu yang tidak sebentar.

"Ini hal yang sangat serius. Dugaan sangat kuat indikasinya mirip seperti kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk," kata Alfons kepada Katadata.co.id, Rabu (4/10).

Dia menjelaskan situs pengaduan diperkirakan terkena ransomware karena dikirimi file yang mengaktifkan eksploitasi sehingga memberikan akses pada database dan keseluruhan situs. Alfons menyebut database penting OJK kemungkinan berhasil diretas dan bocor.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...