OJK Segera Tetapkan Aturan Batas Atas Bunga Pinjol, Ini Sebabnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Oktober 2023, 17:14
OJK Akan Buat Aturan Batasi Maksimal Bunga Pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online. OJK akan membuat aturan turunan terkait batas atas bunga pinjol.

Untuk diketahui, aturan bunga pinjol masih saat ini masih diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh AFPI. 

“Yang dituduhkan yakni AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).

“Padahal kami, dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4%.”

Menurutnya, monopoli bunga mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal.

Penetapan bunga utang pinjaman online maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.

Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Batas maksimum manfaat ekonomi berkenaan yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiaan dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...