OJK Segera Tetapkan Aturan Batas Atas Bunga Pinjol, Ini Sebabnya
Untuk diketahui, aturan bunga pinjol masih saat ini masih diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh AFPI.
“Yang dituduhkan yakni AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).
“Padahal kami, dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4%.”
Menurutnya, monopoli bunga mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal.
Penetapan bunga utang pinjaman online maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.
Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Batas maksimum manfaat ekonomi berkenaan yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiaan dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK.