BPR Persada Guna Dilikuidasi, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah Bertahap

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Desember 2023, 17:47
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memroses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur secara bertahap.
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memroses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur secara bertahap.

Dimas mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 154," sebutnya.

Kronologi Sebelum Pencabutan Izin Usaha BPR Persada Guna

Plt Kepala OJK Malang Ismirani Putri mengatakan OJK mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah OJK melakukan serangkaian langkah-langkah.

Pada 31 Juli 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena BPR itu tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, pada 28 November 2023 OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

"Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan tetapi pemegang saham tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR tersebut," ujar Ismirani dalam siaran pers, Selasa (5/12).

Setelah berkoordinasi dengan LPS, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...