OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Apa Alasannya?

Nur Hana Putri Nabila
5 Desember 2023, 10:44
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Apa Alasannya?
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat (kanan) dan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (kiri), melaunching rencana merger Bank Pekreditan Rakyat (BPR) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/12/2019). Data OJK, dari 95 BPR yang beroperasi di provinsi itu, 41 di antaranya dalam proses merger menjadi 17 BPR untuk penguatan modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas 600 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini karena jumlah BPR di Indonesia sudah terlalu besar. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak akan menerbitkan izin baru untuk pendirian BPR. 

Dian mengatakakan dari sebanyak 1.600 pemain BPR akan dikurangkan. Hal itu disebabkan jumlah ideal BPR yang dapat dikelola secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk melayani masyarakat di Tanah Air. 

“Memang soal pengurangan jumlah BPR sudah bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan,” kata Dian dalan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (4/12) kemarin. 

Dian juga mengatakan, selama ini OJK juga telah mengetahui bahwa ada satu orang memiliki beberapa BPR sekaligus. Dengan demikian, OJK menegaskan akan melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.

“Dikurangkan hanya boleh mereka menjadikan satu BPR saja dengan cabang-cabang,” tegas Dian. 

Ia juga menyebut hal yang mendorong pemangkasan BPR ini lantaran masih banyak BPR yang tidak mencapai threshold modal inti dan belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, OJK meminta BPR untuk melakukan penggabungan usaha alias merger dan konsolidasi. 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...