OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Apa Alasannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas 600 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini karena jumlah BPR di Indonesia sudah terlalu besar. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak akan menerbitkan izin baru untuk pendirian BPR.
Dian mengatakakan dari sebanyak 1.600 pemain BPR akan dikurangkan. Hal itu disebabkan jumlah ideal BPR yang dapat dikelola secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk melayani masyarakat di Tanah Air.
“Memang soal pengurangan jumlah BPR sudah bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan,” kata Dian dalan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (4/12) kemarin.
Dian juga mengatakan, selama ini OJK juga telah mengetahui bahwa ada satu orang memiliki beberapa BPR sekaligus. Dengan demikian, OJK menegaskan akan melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
“Dikurangkan hanya boleh mereka menjadikan satu BPR saja dengan cabang-cabang,” tegas Dian.
Ia juga menyebut hal yang mendorong pemangkasan BPR ini lantaran masih banyak BPR yang tidak mencapai threshold modal inti dan belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, OJK meminta BPR untuk melakukan penggabungan usaha alias merger dan konsolidasi.