LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan valuta asing sebesar 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya juga mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).
Purbaya menjelaskan, keputusannya untuk mempertahankan suku bunga penjaminan karena mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondsi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Apalagi, perbankan secara gradual masih dalam tahap menyesuaikan kebijakan kenaikan suku bunga yang diterapkan BI maupun bank sentral global. Tercatat suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah naik 21 bps ke level 3,5% dibandingkan periode tingkat bunga penjaminan pada September 2023
"Kondisi likuiditas yang longgar dan perkembangan ekspansi kredit juga mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual," kata dia.
Tak berbeda, suku bunga pasar simpanan valas juga naik 15 bps ke level 2,01% dibandingkan penetapan tingkat bunga penjaminan pada september 2023 lalu.
Purbaya menilai, kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan Fed Fund Rate mempengaruhi perkembangan suku bunga pasar simpanan yang juga meningkat untuk valas.
Simpanan Nasabah Masuk Penjaminan LPS
Dalam hal ini, Purbaya kembali menekankan bahwa, tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan ini adalah batas suku bunga maksimal agar simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan.
Dengan begitu, pihaknya mengimbau agar perbankan untuk transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terkait besaran suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini.
"Keputusan ini juga diperuntukan menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko pasar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.