Jokowi Waspadai Pencucian Uang di Aset Kripto dan NFT
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan bahwa pengelolaan aset digital domestik saat ini masih terkonsentrasi di Kementerian Perdagangan.
Dia pun berharap OJK regulasi terbaru nantinya akan memberikan kewenangan bagi OJK untuk mengawasi manajemen aset digital, khususnya yang beririsan dengan penggunakan rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan tertentu.
"Terkait dengan digital aset dan kripto sebagai produk baru, kami perlu memahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul," kata Mahendra.
Satgas TPPU merupakan tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tim tersebut juga diperkuat oleh peran Badan Reserse Kriminal Polri, Pidsus Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara.
Mahendra mengatakan OJK sebagai anggota Satgas TPPU punya kewenangan untuk menjalankan praktik pengawasan dan pencegahan tindak pencucian uang. Kendati demikian, otoritas tersebut dianggap belum optimal.
"Kami di TPPU-nya sebagai regulator di sektor jasa keuangan sudah melekat, tapi kewenangan terhadap mengatur dan mengawasi aset digitalnya yang belum," ujar Mahendra.