Berstatus PKPU, Pengembalian Dana Nasabah Kresna Life Terancam

Safrezi Fitra
16 Desember 2020, 12:47
kresna life, ojk, gagal bayar, asuransi jiwa kresna, kresna life gagal bayar, kresna life pailit, nasib nasabah kresna life, asuransi jiwa kresna pailit
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Logo-logo perusahaan asuransi.

“Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna,” kata Saddan beberapa waktu lalu.

Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life

Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari lalu dan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

Pemberitahuan itu demi  menghindari penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat ini diedarkan.

Nasabah kembali mendapatkan surat dari Kresna Life pada 14 Mei 2020 karena saat itu perusahaan tengah memiliki masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investment) imbas kejatuhan pasar modal akibat pandemi corona.

Kondisi tersebut membuat memaksa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Empat hari berselang, Kresna Life berusaha memberikan penjelasan terkait masalah likuiditasnya dan berjanji hadirkan skema pembayaran kewajiban kepada pemegang polis 30 hari sejak surat tersebut terbit. Namun janji tersebut tak kunjung ditepati.

Alih-alih mendapatkan skema pembayaran, nasabah mendapatkan kabar pembayaran polis produk K-LITA dan PIK tahap pertama senilai Rp 50 juta. Pada 17 Juli 2020, Kresna Life kembali memberitahukan penyelesaian pembayaran polis K-LITA dan PIK tahap kedua dengan nilai polis di atas Rp 50 juta diundur hingga 3 Agustus 2020.

OJK akhirnya turun tangan dan menyelidiki permasalahan ini. Menurut catatan Otoritas, kasus gagal bayar ini menelan kerugian sebesar Rp 6 triliun atau setara 11 ribu polis dari 8.900 nasabah. Meski demikian, OJK menyebut sikap Kresna Life tetap tertutup.

OJK menyebutkan  kesalahan terbesar pengelolaan investasi Kresna Life yaitu porsi investasi di grup terafiliasi yang terlalu besar. Isu ini juga membuat saham Kresna Group terdampak.

“Namanya prinsip taruh telur di satu keranjang di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, Kresna Life menyalurkan produk asuransi K-LITA dan PIK di saham-saham Kresna Group, seperti PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...