Digugat Tommy Soeharto, CMNP Pemilik Konsesi Tol Desari Angkat Bicara

Image title
26 Januari 2021, 17:40
tommy soeharto, hutomo mandala putra, tommy soeharto gugat tol depok antasari, tol depok antasari, tommy soeharto gugat pemerintah, infrastruktur, jalan tol, tol desari, keluarga cendana menggugat pemerintah
Arief Kamaludin | KATADATA
Pemilik konsesi Tol Depok-Antasari, PT Citra Waspphutowa, adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya atau 62,5% dimiliki oleh CMNP.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1), gugatan Tommy dilayangkan karena salah satu asetnya digusur untuk membangun proyek Jalan Tol Depok-Antasari.

Properti yang dipermasalahkan oleh Pangeran Cendana tersebut berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Rinciannya, sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk tahapan sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak yang digugat oleh Tommy Soeharto. Kelimanya adalah:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa
- Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
- PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”

Tommy juga memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56,67 miliar. Khusus untuk Tergugat II, Tommy juga meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34,19 miliar.

Selain itu, Tommy meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Jalan Tol Depok Antasari (Desari) adalah jalan tol penghubung Jakarta dan Depok. Pembangunan jalan tol ini dikerjakan dalam lima seksi. Seksi 1 tol ini diresmikan pada 27 September 2018 dan telah beroperasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...