Bayar Utang Jatuh Tempo, PP Properti Pinjam Rp 4 T ke Induk Usaha

Lavinda
Oleh Lavinda
4 Mei 2021, 14:25
PT PP Properti Tbk meminjam dana segar Rp 4 triliun kepada induk usaha PT PP (Persero)Tbk. Transaksi afiliasi ini akan digunakan perusahaan untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2021-2022.
www.bumn.go.id
Logo PT PP (Persero) Tbk.

Deni menyampaikan transaksi ini merupakan rencana alternatif atas strategi perusahaan jika ada yang tidak dapat terealisasi, seperti asset recycling dan pembayaran kembali (refinancing) dengan penerbitan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan II.

"Mengingat pemegang saham perseroan selain PT PP adalah masyarakat umum, saat ini memiliki kondisi ketidakpastian cukup tinggi dalam hal penyerapan dana dari pasar modal, maka kami ajukan pinjaman kepada PT PP dengan pertimbangan agar citra perusahaan secara grup terjaga baik," kata Deni. 

PTPP merupakan pemegang saham utama PP Properti dengan kepemilikan 64,96%. Sisanya dimiliki YKK Pembangunan Perumahan 0,07% dan masyarakat 34,97%.

Terkait pinjaman dana tersebut, PP Properti telah menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur pada 13 April 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Permata selaku agen fasilitas berdasarkan kredit sindikasi pada 23 April 2021.

Pinjaman diberikan setelah perusahaan memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar 5 Mei 2021. Dalam hal ini, PP Properti juga ttelah menunjuk penilai independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjaman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...