Gugatan Kreditur Dikabulkan, Sritex Berstatus PKPU Sementara

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Mei 2021, 20:38
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5).
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

"Ekspor Sritex masih meningkat 8.2% tahun lalu, ditengah koreksi nilai ekspor Jawa Tengah di 2020" ujarnya.

Perusahaan berharap kepada pemangku kepentingan dapat berkomunikasi dengan baik dalam proses PKPU, sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa selesai.

Dalam kurun dua bulan terakhir, induk bisnis Grup Sritex, lima entitas usaha hingga pemilik perusahaan menghadapi gugatan PKPU dari empat perusahaan sekaligus.

Pada Maret 2021, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur.

Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman dan tiga anak usaha lainnya.

Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...