Garuda Pangkas Jumlah Komisaris dan Direksi, Apa Alasannya?

Image title
13 Agustus 2021, 17:45
Garuda, Garuda Indonesia, GIAA
Donang Wahyu|KATADATA
Garuda Indonesia

Rapat pemegang saham juga memutuskan perampingan jabatan di tubuh manajemen, dengan memberhentikan Dony Oskaria dari jabatan Wakil Direktur Utama dan Mohammad R. Pahlevi yang semula menjabat Direktur Niaga dan Kargo.

Sementara itu, Irfan Setiaputra ditetapkan kembali menjadi Direktur Utama, Prasetio sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Direktur Operasi.

Selain itu, Aryaperwira Adileksana sebagai Direktur Human Capital, Rahmat Hanafi sebagai Direktur Teknik, dan Ade R. Susardi sebagai Direktur Layanan Niaga.

Dalam pengumuman perusahaan, RUPST membahas sebanyak tujuh agenda. Pertama, perusahaan akan meminta persetujuan laporan tahunan 2020. Hal ini termasuk laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris.

"Kedua, penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris pada 2020 dan remunerasi untuk anggota direksi dan dewan komisaris untuk 2021," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan beberapa waktu lalu.

Agenda ketiga, emiten berkode saham GIAA ini akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perusahaan 2021.

Keempat, meminta persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi (OWK) yang telah diterbitkan pada 2021. Selain itu, melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perusahaan.

Kelima, mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi BUMN. Agenda keenam, meminta persetujuan pemberian jaminan aset perusahaan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perusahaan. Terakhir, menyepakati perubahan pengurus perusahaan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...