Nasib Restrukturisasi Utang Garuda, Simak Progres dan Tantangannya

Andi M. Arief
20 Desember 2021, 13:37
Garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

Kedua, tantangan mekanisme legal. Prasetio mengatakan perseroan ingin menyelesaikan isu keuangan perseroan dan melindungi semua pihak yang terlihat. Solusi yang perseroan kini terapkan adalah opsi untuk mambasah rekonsiliasi dan verifikasi dengan pihak perbankan secara luring. 

Proses PKPU yang dilalui perseroan dinilai memerlukan waktu yang lama jika dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, jumlah kreditur perseroan lebih dari 800 entitas. 

Salah satu penyebab munculnya masalah solvabilitas dan likuiditas perseroan adalah turunnya pendapatan perseroan hingga 70%. Alhasil, margin operasional perseroan ikut terkikis hingga 70%. 

Untuk mengurangi biaya operasional, emiten industri penerbangan berkode GIAA ini menghentikan sebagian operasi maskapainya. Beban usaha perseroan tercatat turun tipis 0,23% per kuartal III-2021 dari US$ 601,7 juta menjadi US$ 600,3 juta. 

Selain itu, biaya per kursi pada setiap kilometer atau Cost per Available Seat Kilometer (CSAK) susut 3,03% dari capaian Juli-September 2020 senilai US$ 6,6 juta menjadi US$ 6,4 juta. CSAK adalah biaya untuk mengukur biaya yang harus dikeluarkan per kursi dalam pesawat. 

Perseroan juga mulai mencatatkan perbaikan per Oktober 2021, namun masih belum dapat menutup biaya tetap perseroan. Alhasil, ekuitas perseroan masih tercatat negatif hingga US$ 3 miliar karena penyusutan pendapatan lebih besar dibandingkan penurunan biaya. 

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, dengan status PKPU ini bukan berarti maskapai tersebut pailit. Bahkan, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut diuntungkan karena mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi dengan seluruh kreditur melalui pengadilan.

"Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," katanya dalam jumpa pers secara virtual usai Garuda berstatus PKPU, Kamis (9/12).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...