Lo Kheng Hong Senang Soal Papan Pemantauan Khusus Karena 3 Hal Ini

Lona Olavia
31 Januari 2023, 14:29
Lo Kheng Hong Senang Soal Papan Pemantauan Khusus Karena 3 Hal Ini
Instagram Lukas Setia Atmaja

Dengan demikian batas bawah harga saham atau auto reject bawah (ARB) Rp 1 dengan batas penolakan penawaran jual beli atau auto rejection bawah maupun atas Rp 1 untuk fraksi saham dengan harga Rp 1- 10.

Sedangkan fraksi saham lebih Rp 10 maka batasan auto reject atas (ARA) 10 persen dan 7 persen untuk auto rejection bawah(ARB) jika sistem perdagangan masih berdasarkan kondisi pandemi Covid-19.

Adapun saham-saham yang akan masuk jadi anggota papan pemantauan khusus call auction penuh jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut. Misalnya, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler kurang dari Rp 51. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000  saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.

Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus X.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...