Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang
Sementara itu, Industri Sandang resmi dibubarkan sejak berlakunya aturan ini. Pelaksanaan likuidasi akan dilakukan maksimal selama enam tahun.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis PP tersebut di pasal 4.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memang akan membubarkan tujuh BUMN yakni; PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Merpati Airlines.
Perusaahaan pelat merah yang telah dibubarkan sebelumnya ialah BUMN Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, PT PANN dan Merpati Airlines. Kini menyusul Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran BUMN tersebut dilakukan lantaran perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Iglas misalnya sudah tak beroperasi sejak tahun 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tidak aktif beroperasi sejak 2018, dan Kertas Kraft Aceh sudah tak menjalankan kegiatan usaha sejak 2008.
"Perusahan ini sudah tidak berperasi lama, tentu tidak mungkin, perusahan tidak beroperasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya," kata Erick dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (17/3).