Harita Nickel Raih Status Taat dari DLH Maluku Utara

Lona Olavia
7 April 2023, 23:48
Jelang Listing di BEI, Harita Nickel Raih Status Taat dari DLH Maluku
Harita Nickel
Smelter milik Harita Nickel

Dengan diraihnya status tersebut maka Harita Nickel membantah keras tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel Anie Rahmi mengatakan, perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP).

Harita Nickel, sambungnya juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.

Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelumnya Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kegiatan operasi Harita Grup. Alasannya, ekstraksi nikel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah gurita Harita Group telah meninggalkan daya rusak yang panjang dan tak terpulihkan.

Mulai dari pembukaan lahan skala besar, mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan ekosistem, membongkar kawasan hutan yang memicu deforestasi, hingga kekerasan beruntun terhadap warga lokal.

“Operasional industri tambang dan smelter nikel di mana seluruh suplai energi listriknya bersumber dari batu bara, juga telah memicu pembongkaran pulau-pulau lain yang kaya akan batu bara,” kata Melky.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...