Permohonan Peninjauan Kembali Greylag ke Garuda Ditolak Pengadilan

Patricia Yashinta Desy Abigail
22 Agustus 2023, 14:59
Permohonan Peninjauan Kembali Greylag ke Garuda Ditolak Pengadilan
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
PN Jakarta Pusat menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Greylag kepada Garuda Indonesia karena disebut tidak memenuhi syarat formil.

Dalam gugatannya, Garuda menyebut Greylag melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta untuk membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 triliun.

Tidak hanya itu, pada Februari tahun ini, Garuda melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Perancis telah memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait masalah sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court atau pengadilan sipil Paris memberikan pembebasan penuh atas sita sementara  rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Dasar pertimbangan putusan tersebut karena permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Adapun, berdasarkan data perdagangan sampai dengan pukul 14.00 WIB, harga saham GIAA melonjak 8,96% ke level Rp 73 dari harga penutupan pada Senin (21/8), Rp 67. Dari awal perdagangan sahamnya sudah berada di zona hijau dan belum terkoreksi. 

Volume saham yang diperdagangkan tercatat 315,09 juta dengan nilai transaksi Rp 22,35 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 3.851 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 6,68 triliun.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...