Kalah Gugatan, Antam Beri 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya?

Lona Olavia
18 September 2023, 16:46
Kalah Gugatan, Antam Beri 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya?
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Menyusul putusan tersebut saham emiten dengan kode ANTM tersebut anjlok 2,89% ke posisi Rp 1.845 per lembar pada penutupan perdagangan Senin (18/9). Saham ANTM mendadak masuk ke zona merah pada sesi dua, padahal sesi satu sahamnya berada di zona hijau.

Untuk informasi putusan MA yang menolak PK dari Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar setara emas 1.136 kilogram dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Gugatan tersebut terkait kasus pembelian emas seberat hampir tujuh ton oleh Budi Said kepada emiten dengan kode saham ANTM tersebut pada 2018 lalu. Namun dalam perjalanannya, dia hanya menerima sekira 5.935 kilogram emas atau setara 5,9 ton. Atas kasus tersebut, Budi Said mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil menang dalam gugatannya.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Budi Said kalah di mana putusannya ialah menolak gugatannya, serta membatalkan putusan PN Surabaya. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Namun Budi Said selaku penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi tersebut dikabulkan. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini terdaftar sejak 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam putusannya, ada lima tergugat yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan hukum, termasuk Antam.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...