Anak Usaha Garuda Indonesia Menangkan Gugatan Greylag Entities

Nur Hana Putri Nabila
19 Desember 2023, 10:47
Anak Usaha Garuda Indonesia Menangkan Gugatan Greylag Entities
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) umumkan putusan atas upaya banding terhadap putusan Judicial Liquidation yang dihadapi oleh anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF).

Berstatus sebagai anak perusahaan Garuda Indonesia, kegiatan usaha GIHF diantaranya adalah agen wisata, penjualan tiket pesawat, serta sewa menyewa pesawat.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), GIHF menangkan gugatan yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446, yang secara kolektif disebut sebagai Greylag Entities.

VP Corporate Secretary perseroan Mitra Piranti menyampaikan bahwa pada 29 Desember 2022, Greylag Entities mengajukan upaya banding terhadap Putusan Judicial Liquidation yang dikeluarkan oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022. Namun, Paris Court of Appeal mengeluarkan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan oleh Greylag Entities pada 14 Desember 2023. 

Putusan tersebut memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan pertama dan banding. Tak hanya itu, Greylag Entities juga harus membayar biaya Garuda Indonesia Holiday France pada masing-masing kasus sejumlah EUR30.000 atau senilai Rp 12,33 miliar.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional GIAA, perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” kata Mitra dikutip Selasa (19/12).

Sebelumnya, GIAA memenangkan gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing atas sewa pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446. Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2023 lalu. Selain itu, Majelis Hakim menolak pembatalan damai yang diajukan oleh Greylag. Majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.

“Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag 1446,” kata Irfan, Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...