Pindah ke BNI, BTN Keluarkan Orang Dekat Jokowi dari Jajaran Komisaris
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar BTN, BTN wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pemberhentian anggota dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 hari. Hal itu setelah diterimanya surat pemberitahuan pengangkatan Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris BNI
“Sehingga pengukuhan pengakhiran masa jabatan Bapak Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan akan dilakukan melalui RUPS Tahunan Tahun 2024 pada 6 Maret 2024,” pungkas Nixon.
Diketahui, Yusuf saat ini juga menjabat sebagai Kepala Protokol Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Ia juga merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dari 2015 hingga 2019.
Yusuf merupakan pria kelahiran 11 November 1943. Ia seorang pensiunan Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan lulus dari akademi militer pada tahun 1966. Selain pernah menjabat sebagai Wantimpres, ia juga memiliki pengalaman sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dari tahun 1999 hingga 2003.