Pandemi Corona, Pabrik Rokok Boleh Tunda Bayar Cukai Hingga 3 Bulan

Agatha Olivia Victoria
16 April 2020, 16:03
cukai, pandemi corona, virus corona, covid-19, cukai rokok,
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Ketentuan penundaan penarikan cukai rokok dilakukan untuk membantu gangguan logistik akibat pandemi corona.

Adapun pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April - 9 Juli 2020 akan diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau  3 bulan. 

Saat ini, Sri Mulyani juga sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri sebagai stimulus di tengah pandemi corona. Sebelumnya, sebanyak 19 sektor manufaktur mendapatkan insentif pajak.

(Baca: Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona )

“Saat ini, kami fokus ke industri manufaktur. Akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menjelaskan 11 sektor industri itu merupakan sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19, di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...