Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan akan Kembalikan Kelebihan Dana

Agatha Olivia Victoria
3 April 2020, 14:27
Batal Naik, BPJS Kesehatan Berjanji Kembalikan Kelebihan Iuran
Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi, suasana peserta yang akan membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Payment Point Online Bank (PPOB) di Jakarta, Jumat, (02/10).

Dalam poin tersebut disebutkan bahwa dalam 90 hari sejak disampaikan putusan MA, yakni 31 Maret 2020, iuran otomatis kembali ke besaran iuran awal. "Kembali ke iuran sebelum Perpres 75 tahun 2019," katanya.

(Baca: Sri Mulyani Suntik BPJS Rp 3 T untuk Bayar Tagihan RS Tangani Corona)

Sebelumnya, MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, putusan itu sudah keluar sejak 27 Februari. Permohonan peninjauan diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).  

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA yang diterima Katadata.co.id, awal Maret (9/3) lalu.

Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan tetap Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III. (Baca: Jokowi Sebut Iuran BPJS Tak Naik Berdampak ke Pelayanan Pasien Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...