DPR: Realokasi Anggaran Penanganan Corona Harus Disertai APBN-P
Lebih lanjut, ia menilai, virus corona telah menekan daya beli masyarakat bawah. Dengan begitu, kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra-kerja harus bisa segera dijalankan.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan relaksasi fiskal untuk sektor ritel dan UMKM yang selama ini terdampak virus corona,” ujarnya.
Untuk mencapai semua itu, Marwan menyarankan, pemerintah perlu memikirkan pengalokasian anggaran yang terbatas dan belum direncanakan dalam APBN 2020.
Misalnya, menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Saat ini, SAL yang dapat digunakan pemerintah tercatat sebesar Rp 175,24 triliun dan SILPA senilai Rp 48,6 triliun.
Dalam Undang-Undang APBN 2020, ia menjelaskan bahwa penggunaan SAL dibatasi hanya sebesar Rp 25 triliun. Namun, dengan makanisme APBN Perubahan 2020, pemerintah, menurut Marwan, dapat melakukan revisi terhadap penggunaan SAL tersebut.
(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)