DPR: Realokasi Anggaran Penanganan Corona Harus Disertai APBN-P

Agatha Olivia Victoria
2 April 2020, 11:49
Ilustrasi, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR meminta pemerintah mengajukan APBN Perubahan tahun 2020 untuk penanganan pandemi corona.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR meminta pemerintah mengajukan APBN Perubahan tahun 2020 untuk penanganan pandemi corona.

Lebih lanjut, ia menilai, virus corona telah menekan daya beli masyarakat bawah. Dengan begitu, kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra-kerja harus bisa segera dijalankan.

"Kami juga berharap pemerintah memberikan relaksasi fiskal untuk sektor ritel dan UMKM yang selama ini terdampak virus corona,” ujarnya.

Untuk mencapai semua itu, Marwan menyarankan, pemerintah perlu memikirkan pengalokasian anggaran yang terbatas dan belum direncanakan dalam APBN 2020.

Misalnya, menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Saat ini, SAL yang dapat digunakan pemerintah tercatat sebesar Rp 175,24 triliun dan SILPA senilai Rp 48,6 triliun.

Dalam Undang-Undang APBN 2020, ia menjelaskan bahwa penggunaan SAL dibatasi hanya sebesar Rp 25 triliun. Namun, dengan makanisme APBN Perubahan 2020, pemerintah, menurut Marwan, dapat melakukan revisi terhadap penggunaan SAL tersebut.

(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...