Usul BPTJ Tutup Jalan Masuk Jabodetabek Menanti Restu Menteri Terawan
(Baca: Jakarta Darurat Corona, Bantuan untuk Tenaga Medis Terus Berdatangan)
Kesembilan, menutup sementara operasional teriminal penumpang tipe A dan B di Jabodetabek. Kesepuluh, menutup sementara operasional perusahaan otobus, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
Adapun pelarangan dan pembataan sementara tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga negara, kendaraan kedinasan berpelat merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans atau kendaraan yang mengangkut pasien.
Perlarangan dan pembatasan juga tak berlaku bagi kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, bahan bakar, dan air bersih, serta kendaraan lain yang didasarkan atas surat keterangan kepolisian negara atau instansi yang berwenang.
"Lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi dan pembatasan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah setempat dengan terlebih dahulu menetakan protokol perijinannya," tulis Polana dalam surat edaran tersebut.
BPTJ juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, serta instansi dan stakeholder lainya untuk membatasi aktivitas warganya. Ini dapat dilakukan, pertama, dengan menutup sementara kantor instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga swasta kecuali yang melayani kebuhan pokok dan logistik.
Kedua, menutup sementara tempat-tempat wisata dan hiburan. Ketiga, pembatasan sementara/sebagian perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
(Baca: Pemprov DKI Jakarta Pantau 2.350 Orang Diduga Terinfeksi Virus Corona)
Keempat, berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan BNPBD untuk membatasi pergerakan orang dari dan keluar wilayah. Kelima, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk kantor atau instansi di sektor transportasi.
Adapun pelaksanaan surat edaran ini memperhatikan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan/atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepapatan Gugus Doni Monardo.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemenkes untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB. Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Jika wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas Kemenhub.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan belum ada keputusan terkait pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek. "Jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ lebih kepada rekomendasi pembatasan, jadi tak ada penyetopan moda transportasi," jelas dia.