Hadapi Corona, Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rizky Alika
12 Maret 2020, 18:48
virus corona, iuran bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, stimulus pemerintahvirus corona, iuran bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, stimulus pemerintah
Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut pemerintah tengah mengkaji relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu stimulus untuk menahan dampak virus corona kepada perekonomian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk sektor industri manufaktur.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)

Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan. Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal seperti penghilangan larangan terbatas (lartas) untuk lebih dari 749 kode Harmonized System (HS). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri.

"Lebih dari 50% dihapus," katanya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan simplifikasi aturan impor antar kementerian. Kemudahan impor akan diberikan untuk 735 importir berepotasi tinggi atau reputable trader. Pmerintah juga akan mengurangi biaya logistik dengan melakukan efisiensi proses logistik.

Hal ini dilakukan dengan mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...