Pungut Cukai Minuman hingga Kendaraan, Negara Bakal Kantongi Rp 23 T

Agatha Olivia Victoria
19 Februari 2020, 14:16
sri mulyani, cukai, cukai plastik, cukai kendaraan bermotor, cukai minuman berpemanis
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan bermotor beremisi yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan.

Kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbondioksida juga diusulkan terkena tarif cukai. Cukai akan dikecualikan pada kendaraan yang tak menggunakan bahan bakar minyak, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus seperti ambulans, dan kendaraan yang akan diekspor.

(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS)

Adapun tarifnya akan spesifik berdasarkan emisi karbondioksida yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. "Cukainya diberikan pada pabrik, bukan pengguna. Jadi setiap produsen harus membayar," ujarnya.

Potensi penerimaan negara atas cukai  kendaraan motor tersebut mencapai Rp 15,7 triliun. Jumlah tersebut dengan asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai konsekuensi shifting.

Selain minuman kemasan dan kendaraan bermotor, Sri Mulyani juga masih mengharapkan DPR dapat menyetujui pengenaan cukai plastik.

Dengan pengenaan cukai plastik Rp 200 per lembar dan asumsi konsumsi 53 juta kilogram plastik per tahun, negara berpotensi memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun. Adapun setelah pengenaan cukai, konsumsi plastik diperkirakan turun 50%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...