Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Agatha Olivia Victoria
18 Februari 2020, 14:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui lebih dari 130 kali rapat.

"Jadi kalau bapak ibu anggota dewan minta batalkan Peraturan Presiden 75 tahun 2019, kiamat sudah transfer Rp 13,5 triliun tersebut," ucap dia.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sempat naik pitam dengan pernyataan Sri Mulyani. Ia menilai tak perlu lagi ada rapat jika Sri Mulyani tak setuju dengan pembatalan kenaikan iuran.

"Kalau ibu tidak setuju iuran tidak dinaikkan, yasudah tidak usah ada rapat lagi dengan kami. Kami siap bantu pemerintah namun hargai juga DPR bu," kata Yandri.

(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama. Adapun besaran iuran sesuai dengan usulan Sri Mulyani. 

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...