Jiwasraya Disebut Sistemik, Sri Mulyani: KSSK Hanya Fokus Tangani Bank

Rizky Alika
22 Januari 2020, 12:40
sri mulyani, stabilitas sistem keuangan, asuransi jiwasraya, industri asuransi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sri Mulyani mengatakan bahwa pengawasan stabilitas sistem keuangan tidak mencakup penanganan krisis yang bersumber dari industri asuransi.

Selama ini, lembaga jasa keuangan non bank diatur berdasarkan UU pada masing-masing otoritas. Sebagai contoh, ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. "Namun, aturan tersebut juga perlu diamandemen kembali," kata Sri Mulyani.

Kemudian, ketentuan mengenai asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Selama ini, anggota KSSK terus berkoordinasi terkait stabilitas sistem keuangan pada seluruh jasa keuangan meskipun aturannya berada pada masing-masing otoritas.

Oleh karena itu, pemerintah akan merumuskan omibus law sektor keuangan. Pembahasan beleid tersebut dilakukan oleh tim dalam KSSK guna menempatkan omnibus law sektor keuangan sebagai prioritas tertinggi.

"Yang berpotensi ganggu sistem keuangan tetap kami bahas bersama-sama. Ini tidak menjawab semua masalah, tapi kami anggap menjadi prioritas tertinggi untuk menjaga sektor keuangan Indonesia," ujar Menkeu.

(Baca: Sri Mulyani: Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...