Rancangan Lembaga Penjamin Polis Siap, Wamenkeu: Tunggu Kajian DPR

Rizky Alika
13 Januari 2020, 15:54
Rancangan Lembaga Penjamin Polis sudah Siap, Wamenkeu: Tunggu Kajian DPR
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara saat keynote speech pada Malam Penghargaan Indeks Kelola 2019, dengan tema Kinerja dan Efektivitas Pengelolaan APBD, Jakarta, Kamis, (28/11/2019).

Hal itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR, sebagaimana tercantum dalam UU. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilibatkan dalam usulan pembentukan lembaga itu.

(Baca: Dongkrak Kepercayaan, Asosiasi Asuransi Dorong Penjaminan Polis)

Nantinya, LPP merupakan lembaga independen. Dengan demikian, LPP tidak menyatu dengan LPS yang bertugas menjamin simpanan perbankan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan, ada beberapa tantangan dalam pembentukan LPP. Salah satunya, kebutuhan anggaran untuk modal awal.

Saat mendirikan LPS pada 2004, pemerintah mengalokasikan Rp 4 triliun. Sedangkan anggaran untuk LPP diprediksi lebih besar dibanding LPS.

Selain itu, industri asuransi harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Apalagi saat ini industri asuransi memiliki kewajiban membayar pungutan kepada OJK.

"Yang penting, bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul 'moral hazard'. Jika pemerintah mengatakan ‘oke’, kami jamin polis asuransi," kata Halim dikutip dari Antara.

(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...