Pemerintah Berharap Omnibus Law Dongkrak Ekonomi Tumbuh hingga 6%

Rizky Alika
20 Desember 2019, 13:09
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berharap Omnibus Law mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6%
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tiingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Selain itu, memuat tentang dukungan iset dan iovasi, administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi. Lalu, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Melaui aturan tersebut, pemerintah memudahkan pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan izin UMKM. Nantinya, izin pembuatan PT tidak dibatasi dengan modal minimum tertentu. Untuk izin UMKM, pengusaha hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Sedangkan, RUU Omnibus Law Perpajakan mencakup enam pilar. Di antaranya pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

(Baca: Ditopang Konsumsi, Bank Mandiri Prediksi Ekonomi 2019 Tumbuh 5,14%)

Dalam aturan ini, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan atau PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023.

Lalu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak selama dividennya diinvestasikan kembali di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang sanksi pajak dan bunganya guna meningkatkan kepatuhan. Saat ini, sanksi bunga atas kurang bayar dan keterlambatan pajak sebesar 2% per bulan.

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...