Ditjen Pajak Intip Rekening Youtuber Bersaldo di Atas Rp 1 Miliar

Agatha Olivia Victoria
26 November 2019, 06:20
Suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Ditjen Pajak menyebut youtuber dan selebgram sudah menjadi salah satu mata pencaharian.

Adapun jika kedapatan melanggar atau tak patuh, penanganannya akan sama seperti wajib pajak lainnya. Saat ini, Ditjen Pajak menekankan pendekatan persuasif atau teguran terlebih dahulu sebelum menggunakan pendekatan yang lebih keras.

Sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Ditjen Pajak kini memiliki data rekening nasabah dengan saldo paling sedikit atau setara Rp 1 miliar.

(Baca: Sabet Gelar Newsmaker of The Year, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan saldo rekening nasabah langsung dari lembaga keuangan. Setelah data diterima, Ditjen Pajak kemudian mempelajari profil masing-masing wajib pajak.

"Data yang kami terima adalah rekening orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar, sedangkan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo," jelas Irawan. 

Adapun jika dalam pemetaan profil rekening, wajib pajak diketahui belum melaporkan penghasilan atau harta dalam surat pemberitahuan (SPT), Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...