Investasi Rp 519 T, Sri Mulyani Beri Libur Pajak ke 44 Perusahaan
Adapun perusahaan-perusahaan yang menerima tax allowance tersebut bergerak pada sektor kimia organik, mulai dari industri agrikultur, perlengkapan dan kendaraan, bubur kayu, hingga industri logam dasar nonbesi.
Selain kedua fasilitas pajak tersebut, pemerintah juga menyiapkan pengurangan pajak dalam jumlah besar atau super deduction tax untuk mendorong pengembangan riset dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Ini memberikan sinyal kepada investor bahwa mereka tidak hanya disambut, tapi juga diberikan insentif agar uang, teknologi, dan pengetahuan yang dibawa, benar-benar menciptakan kegiatan produktif di indonesia," kata dia.
(Baca: Investasi US$ 36 M, AS Klaim Jadi Negara Penanam Modal Terbesar di RI)
Sri Mulyani berharap insentif-insentif pajak yang diberikan mampu mendorong investasi masuk sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Selain fasilitas insentif pajak, ia menambahkan, pemerintah juga akan menciptakan zona-zona ekonomi khusus yang terdedikasi. Investasi yang dibangun di zona-zona tersebut akan memperoleh fasilitas bea impor, pajak pertambahan nilai, dan kemudahan proses re-ekspor.