Investasi Rp 519 T, Sri Mulyani Beri Libur Pajak ke 44 Perusahaan

Agatha Olivia Victoria
21 November 2019, 13:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019). Pemerintah telah dan akan terus memberikan sanksi berupa pembekuan hingga mencabut i
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019). Pemerintah telah dan akan terus memberikan sanksi berupa pembekuan hingga mencabut ijin importir yang melanggar ketentuan impor, perpajakan serta kepabeanan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menerima tax allowance tersebut bergerak pada sektor kimia organik, mulai dari industri agrikultur, perlengkapan dan kendaraan, bubur kayu, hingga industri logam dasar nonbesi.

Selain kedua fasilitas pajak tersebut, pemerintah juga menyiapkan pengurangan pajak dalam jumlah besar atau super deduction tax untuk mendorong pengembangan riset dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Ini memberikan sinyal kepada investor bahwa mereka tidak hanya disambut, tapi juga diberikan insentif agar uang, teknologi, dan pengetahuan yang dibawa, benar-benar menciptakan kegiatan produktif di indonesia," kata dia. 

(Baca: Investasi US$ 36 M, AS Klaim Jadi Negara Penanam Modal Terbesar di RI)

Sri Mulyani  berharap insentif-insentif pajak yang diberikan mampu mendorong investasi masuk sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja. 

Selain fasilitas insentif pajak, ia menambahkan, pemerintah juga akan menciptakan zona-zona ekonomi khusus yang terdedikasi. Investasi yang dibangun di zona-zona tersebut akan memperoleh fasilitas bea impor, pajak pertambahan nilai, dan kemudahan proses re-ekspor.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...