Ditjen Pajak Bakal Terapkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko

Agatha Olivia Victoria
13 September 2019, 17:47
ditjen pajak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Ditjen Pajak bakal menerapkan pengawasan kepatuhan berbasis risiko sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang tengah dijalankan Ditjen Pajak.

Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam dua tahun terakhir. Kedua, tidak terlambat lebih dari tiga tahun dalam menyampaikan SPT masa untuk setiap jenis pajak dan tidak  dalam dua tahun terakhir.

(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)

Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak bagi semua jenis pajak. Keempat, tidak menerima hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

Kelima, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian atau dengan pengecualian sepanjang pengecualian itu tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.

Adapun wajib pajak patuh bisa mendapatkan keuntungan, seperti didahulukan ketika pengembalian atau restitusi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan tak perlu melalui pemeriksaan.

Wajib pajak patuh bisa menerima pengembalian atau restitusi pajak jauh lebih cepat hingga satu bulan saja, sedangkan wajib pajak tak patuh membutuhkan proses hingga satu tahun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...