Ditjen Pajak Bakal Terapkan Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko
Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam dua tahun terakhir. Kedua, tidak terlambat lebih dari tiga tahun dalam menyampaikan SPT masa untuk setiap jenis pajak dan tidak dalam dua tahun terakhir.
(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)
Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak bagi semua jenis pajak. Keempat, tidak menerima hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
Kelima, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian atau dengan pengecualian sepanjang pengecualian itu tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Adapun wajib pajak patuh bisa mendapatkan keuntungan, seperti didahulukan ketika pengembalian atau restitusi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan tak perlu melalui pemeriksaan.
Wajib pajak patuh bisa menerima pengembalian atau restitusi pajak jauh lebih cepat hingga satu bulan saja, sedangkan wajib pajak tak patuh membutuhkan proses hingga satu tahun.