Tren Impor E-Commerce Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Agatha Olivia Victoria
28 Agustus 2019, 16:15
impor, e-commerce, bea cukai
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi impor. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, kontribusi impor e-commerce terhadap total Impor Indonesia saat ini mencapai 0,42%.

Jika menemukan kejanggalan saat kontrol, pihaknya akan melakukan penagihan kepada e-commerce. Bea Cukai juga akan memblokir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha online tersebut sehingga tak bisa berbisnis kembali.

(Baca: Jokowi Diminta Setop Impor Sampah Plastik)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) sebesar US$75.

Adapun menurut Heru, impor e-commerce yang ditangani bea dan cukai saat ini hanya mencakup barang-barang yang across border. Adapun jika barang tersebut sudah beredar di domestik, bea dan cukai tak akan ikut campur.

Hingga saat ini, ia mengaku bahwa kegiatan impor melalui e-commerce masih bisa dikontrol. Namun dirinya menyebut akan terus berkoordinasi dengan penyedia platform. "Sehingga informasi dan data barang yang diperdagangkan bisa disinergikan," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...