Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax Amnesty Jilid II

Agatha Olivia Victoria
14 Agustus 2019, 21:17
Ekonom - Pengusaha Paparkan Sederet Efek Negatif Tax Amnesty Jilid II
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengajak para pedagang di Pasar Tanah Abang untuk segera ikut program tax amnesty.

“Kami yang sudah terdaftar di sistem informasi perpajakan lama-lama khawatir,” ujarnya. Sebab, dia melanjutkan, “Orang yang tadinya sudah patuh, lama-lama akan tergoda dalam sistem. Yang patuh berpikir, oke nih, masih bisa jalan dan ada pengampunan.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk membuka kembali tax amnesty jilid II. Hal ini sebagai respons atas banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha.

Rencana tersebut sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan. “Nanti kami sampaikan kepada presiden bagaimana keseluruhan kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan beliau dan tentu juga memasukkan aspirasi dunia usaha,” kata Sri di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).

Sri Mulyani menyatakan banyak pengusaha yang menyesal karena tidak mengikuti tax amnesty pada 2016-2017. Ketika itu Kementerian menyelenggarakan pengampunan pajak selama sembilan bulan. Dengan waktu sepanjang itu, Sri Mulyani kecewa karena hanya sedikit yang mengikuti program tersebut. “Cuma satu juta WP. Sangat rendah dibandingkan ekspektasi kami,” ujarnya.

Namun sepekan kemudian Kementerian Keuangan memastikan tak  akan menyelenggarakan program pengampunan pajak jilid II. "Saya jamin tidak ada," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara saat Breakfast Forum Iluni FEB UI di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (9/8).

(Baca: Janji Pangkas Tarif Pajak, Jokowi dan Prabowo Diminta Hati-hati)

Walaupun berhasil meningkatkan pelaporan pajak, Suahasil menekankan program amnesti pajak tidak boleh menjadi kegiatan berulang.  Pasalnya, program tax amnesty seharusnya mendorong agar wajib pajak lebih taat.

Bila ditengok ke belakang, total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan dalam tax amnesty hingga 28 Maret 2017 mencapai Rp 4.668,77 triliun. Laporan harta ini terdiri dari deklarasi wajib pajak (WP) di dalam maupun luar negeri serta kekayaan di luar negeri yang dikembalikan ke Tanah Air. (Lihat grafik pada Databoks berikut ini).

Jumlah laporan kekayaan WP masih bertambah seiring berakhirnya program pengampunan hingga 31 Maret 2017. Dari pelaporan harta ini, uang tebusan yang diterima pemerintah Rp 123,64 triliun. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran tebusan Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun. Meski masih bisa bertambah hingga penutupan, tapi jumlah tebusan tersebut di bawah target, yakni sebesar Rp 165 triliun. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...