Sri Mulyani Siapkan RUU Perpajakan untuk Memacu Ekonomi

Image title
14 Juli 2019, 19:58
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.

Pemerintah sebelumya kerap menyinggung pemberian sejumlah insentif pajak untuk menggairahkan investasi dan iklim usaha. Salah satunya yaitu berupa penurunan besaran tarif Pajak Penghasilan (Pph) Badan dan insentif  super pajak (super deductible tax).

Kementerian Keuangan berencana untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari sebesar 25% menjadi sebesar 20%. Kebijakan itu disiapkan oleh pemerintah dengan cara memperbaharui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Sementara insentif super pajak (super deductible tax), aturannya telah diteken presiden Jokowi pada 25 Juni 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

(Baca: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Perubahan PPN Avtur)

Insentif pajak ini diberikan untuk industri yang mendukung vokasi, inovasi, dan industri padat karya yang berorientasi ekspor. Seperti aturan pemberian insentif pajak super untuk pendidikan vokasi dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam aturan itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Terkait super deductible tax, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur implementasi dari pajak tersebut. "Bagaimana itu kemudian akan dilihat dari sisi pelaksanaan di bidang perpajakan, menghitung bagaimana, itulah yang nanti akan dikeluarkan dalam PMK," katanya menambahkan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...