BI: Surat Berharga Komersial Siap Meluncur Tahun ini
SBK merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank, berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing dengan nilai untuk setiap penerbitan paling sedikit Rp 10 milyar atau US$ 1 juta atau ekuivalen dalam valuta asing lain.
Sebelumnya SBK sudah ada di Indonesia dengan nama Negotiable Certificate Deposito (NCD) dan Commercial Paper (CP). Kedua instrumen ini sempat banyak diterbitkan sebelum krisis 2008 terjadi. NCD pertama kali diterbitkan di pasar dengan nilai Rp 100 Milyar hingga Rp 200 Milyar. NCD pertama dikeluarkan oleh Commonwealth Bank pada tahun 2005 dengan absorbsi yang tidak cukup besar.
Dari segi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyusun peraturan mengenai SBK, bersama dengan BI. Namun, BI mengambil sikap mengamati permintaan pasar terlebih dahulu. Pasalnya, tujuan penerbitan SBK yaitu pergerakan korporasi yang sehat bersama swasta. Maka dari itu, BI tidak akan terlalu banyak ikut campur dalam kebijakan.
90 perusahaan berpotensi membutuhkan pendanaan jangka pendek. Selain perusahaan domestik, BI juga tak menutup kemungkinan bagi perusahaan asing yang berminat. “Ini yang akan menjadi prospek SBK ke depan, namun kita juga harus caritahu real demand nya seperti apa,” ujar Yoga.
(Baca: BI Luncurkan Kebijakan Akomodatif untuk Dorong Permintaan Domestik)