BI Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Uang dan Valas Digital

Image title
7 Mei 2019, 20:16
bank indonesia, peraturan bank indonesia, transaksi digital,
Arief Kamaludin | Katadata
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui transaksi digital.

Lebih lanjut, untuk badan usaha penyedia ETP dan PPU harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Modal disetor untuk penyedia ETP minimal sebesar Rp 30 miliar dengan modal dipelihara sebesar Rp 10 miliar. Sementara untuk PPU, modal disetor minimal sebesar Rp 12 miliar sedangkan modal dipelihara sebesar Rp 5 miliar.

Syarat lain untuk mendapatkan izin usaha transaksi, yaitu kepemilikan asing maksimal hanya boleh 49% untuk penyedia ETP dan PPU. Selain itu, mereka pun harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. Juga memenuhi syarat keuangan bagi pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dan direksi.

Selain itu, baik penyedia ETP, PPU, SI, dan penyelenggara bursa, harus memiliki infrastruktur yang andal dan aman. Masing-masing juga harus memiliki rencana bisnis untuk dua tahun pertama, memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko yang efektif, dan memiliki tata kelola yang baik.

(Baca: Soal Pelemahan Rupiah, BI: Imbas Perang Dagang AS-Tiongkok)

PBI ini masing-masing memiliki waktu penerapan yang berbeda-beda. Peraturan ini akan mulai berlaku bagi Penyedia ETP pada 31 Oktober 2019, PPU pada 31 Juli 2019, SI pada 31 Oktober 2019, dan penyelenggara bursa pada 31 Januari 2020.

BI pun memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai SI untuk mematuhi ketentuan baru yang diatur dalam PBI, dan 3 tahun sejak PBI ini berlaku kepada pihak yang telah beroperasi sebagai penyedia ETP. "Aturan tersebut tentu tidak bisa langsung terpenuhi sehingga kami beri waktu," ujar Agusman.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...