Kemenkeu Telah Cairkan 97% Rapel Kenaikan Gaji PNS

Rizky Alika
16 April 2019, 13:01
kenaikan gaji PNS, rapel gaji PNS, Kementerian Keuangan, Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

(Baca: PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji pada April, Belanja Bakal Terdongkrak?)

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk CPNS. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...