Demi Memacu Kredit, BI Naikkan Batas Rasio Intermediasi Hingga 94%

Image title
22 Maret 2019, 01:00
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia (BI) menaikkan batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%.

Salah satu cara yang diterapkan oleh BI untuk melonggarkan likuiditas perbankan yaitu dengan terus melakukan operasi moneter melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap. Perry mengatakan, BI sudah mengumumkan jadwal term-repo sampai dengan beberapa bulan ke depan.

"Bank-bank yang memiliki Surat Berharga Negara (SBN) bisa melakukan term repo untuk mendapatkan likuidtas dari BI," kata Perry.

(Baca: Jaga Likuiditas, BI Lakukan Operasi Moneter Tiga Kali Seminggu)

BI sendiri sudah menginjeksi likuiditas perbankan melalui operasi moneter cukup besar sejak Desember 2018. Pada Desember 2018 BI menginjeksi likuiditas sebesar Rp 199 triliun. Januari 2019 sebesar Rp 84 triliun, Februari 2019 sebesar Rp 76 triliun, dan Maret  diperkirakan kurang lebih Rp 100 triliun.

"Jadi memang kami melakukan ekspansi likuidtas melalui operasi moneter di samping kontraksi dari bank-bank yang mengalami ekses likuiditas," kata Perry.

RIM merupakan perluasan dari LDR. Di dalam RIM termasuk surat-surat berharga yang memenuhi persyaratan yang diterbitkan oleh bank. Dengan rentang RIM yang lebih tinggi, BI ingin mendorong bank-bank yang intermediasinya sangat rendah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...