Tingkatkan Iklim Usaha, Pemerintah Permudah Administrasi Pajak Asing

Rizky Alika
23 November 2018, 17:13
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Sebelumnya, menurut Yoga, SKD wajib pajak luar negeri atau form DGT memerlukan dua jenis formulir yang masing masing terdiri dari tiga lembar dan dua lembar halaman. Dengan aturan baru, formulir akan disederhanakan menjadi dua lembar halaman. 

Selain itu, kewajiban menyampaikan form DGT setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ketika pemotongan atau pemungutan pajak juga diubah. Ketentuannya dipermudah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan form

(Baca pula: Sri Mulyani akan Longgarkan Pajak Penjualan Properti Mewah).

Saluran penyampaian form DGT juga dipermudah dari yang sebelummnya secara manual menjadi secara elektronik. Kemudian, masa peridoe dan tahun pajak pada form DGT yang semula paling lama 12 bulan, kini dimungkinkan melewati tahun kalender, misalnya Agustus 2018-Juli 2019. Sebelumnya, periode form DGT tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...