Penambahan Klasifikasi Bidang Usaha dapat Mensubtitusi 46% Impor

Michael Reily
16 November 2018, 19:08
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Fasilitas pembebasan pajak sebesar 100% tersebut bisa dinikmati investor sesuai syarat KBLI. Nilai investasi yang ditanamkan tentu memengaruhi jangka waktu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Setelah pembebasan pajak berakhir maka investor tetap akan mendapat pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. "Kebijakan ini sangat signifikan untuk mendorong ekonomi," tutur Iskandar.

Selain penanaman modal senilai Rp 500 miliar - Rp 30 triliun, pelonggaran pajak juga bisa dinikmati untuk investasi antara Rp 100 miliar - Rp 500 miliar. Pada level ini diberikan pengurangan PPh Badan selama 5 tahun.

(Baca juga: Fasilitas Tax Holiday Jangkau Sektor Ekonomi Digital

Iskandar menjelaskan, insentif untuk investasi kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai Rp 20 miliar - Rp 100 miliar tetap mendapat mini tax holiday. Persentasenya sebesar 50% selama 5 tahun.

Revisi aturan PMK terkait akan terbit pekan depan dengan target ketentuan terkait tax holiday dapat berlaku maksimal dua pekan mendatang. "Targetnya harus selesai minggu depan supaya berlaku mulai tanggal 26 November," ucap Iskandar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...