Rencana Penghapusan PPnBM dan PPh 22 Rumah Mewah Menuai Pro & Kontra

Rizky Alika
19 Oktober 2018, 20:37
pameran rumah mewah
ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Ia pun melihat peluang membesarnya kontribusi sektor properti dengan adanya penghapusan PPnBM dan PPh Pasal 22. Menurut dia, bukan hanya pasar rumah pertama yang bakal bergairah, tapi juga rumah bekas. Kebijakan ini juga bisa membuat investasi properti mewah di dalam negeri berdaya saing terhadap negara lain.

Ditambahkannya, bila kebijakan ini mengakibatkan laju pertumbuhan sektor properti terlalu kencang, pemerintah dapat kembali menggunakan instrumen perpajakan buat mengendalikan pertumbuhannya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana penghapusan pajak tersebut tidak pas. "Kalau dihapus tujuan perpajakan tidak tercapai," ujarnya. "Tujuan PPnBM kan memenuhi rasa keadilan dengan masyarakat berpenghasilan rendah, selain mengatur konsumsi."

Ia pun mengusulkan dua opsi kebijakan yang dinilainya lebih pas guna mendorong perputaran pasar rumah mewah. Pertama, menaikkan batasan (threshold) rumah mewah yang terkena PPnBM. Kedua, menurunkan tarif PPnBM dengan membuat skema tarif yang progresif.

Adapun saat ini, ketentuan mengenai PPnBM properti mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2017. Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual. Pajak ini berlaku untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Selain itu, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Sementara itu, ketentuan mengenai PPh 22 untuk properti mewah diatur dalam PMK No.90/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008. Tarif pajak yang dikenakan adalah 5% bagi rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...