PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana

Rizky Alika
25 September 2018, 20:12
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pengenaan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta wajib pajak asing.

Di sisi lain, aturan PPh bunga obligasi tertuang dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi dapat berbentuk bunga atau diskonto. Bunga atau diskonto dari obligasi ditetapkan 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, wajib pajak luar negeri selain BUT dikenakan bunga sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran.

Sebelumnya, informasi mengenai pengkajian penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi pemerintah dan swasta disampaikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Ia mengatakan tujuan pengkajian adalah untuk pendalaman pasar keuangan sebab kondisi moneter akan dipengaruhi oleh instrumen keuangan.

Tujuan lainnya, menurunkan permintaan yield dari investor yang kian tinggi. Saat ini, yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun berada di level 8,19%, naik 188 basis poin dibandingkan posisi awal tahun. Hal itu seiring aksi jual yang dilakukan investor dan kenaikan yield US Treasury untuk tenor yang sama. Namun, yield obligasi pemerintah tersebut sebetulnya sudah lebih rendah  dibandingkan beberapa waktu lalu yang sempat menembus 8,6%. 

"Siapa tahu pajaknya masuk ke (pertimbangan investor). Mereka kan punya bidding power untuk mempengaruhi kupon," kata Robert di Kompleks Parlemen DPR, Senin (24/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...