Tingkatkan Devisa Ekspor, Eksportir Bandel Kena Disinsentif

Rizky Alika
31 Agustus 2018, 13:34
Pelabuhan ekspor
Katadata

BI sempat menurunkan batasan pengajuan minimum transaksi FX swap hedging dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Transaksi forex swap lindung nilai ini dapat dilakukan dalam mata uang yen Jepang, dolar AS, Euro, dan yuan Tiongkok. Tenor yang tersedia ialah 3 bulan, 6 bulan, dan setahun dengan tingkat premi yang diumumkan sebelum transaksi.

Selain menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX swap hedging, bank sentral juga hendak memberikan batas atas premi swap ini. Sebagai contoh, BI memberikan premi 5% supaya perbankan bisa mematok di bawah angka ini.

(Baca juga: Batasan Minimum Transaksi Swap Lindung Nilai Turun Jadi US$ 2 Juta)

Pada waktu mendatang diharapkan semakin banyak eksportir yang menukarkan valasnya melalui perbankan domestik, bukan di pasar spot. Cara ini diharapkan dapat membantu upaya stabilisasi nilai tukar rupiah yang terdepresiasi dolar Amerika Serikat (AS).

Bank sentral sejatinya telah mengatur pengenaan sanksi di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Sanksi administratif yang tersedia, semisal denda 0,5% dari nominal DHE yang belum diterima. Nominal maksimal Rp 100 juta dalam satu bulan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Di dalam pertemuan antara pemerintah dengan dunia usaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada pertengahan Agustus sempat terlontar, pebisnis siap meningkatkan komitmen mereka untuk membawa devisa ekspor ke Tanah Air. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengakui, DHE yang masuk ke dalam negeri sekarang baru sekitar 80%.

"Masih ada 20% yang belum masuk ke Indonesia. Tentu kami, pengusaha, ingin membantu untuk menguatkan rupiah dengan menukarkan devisa valas ke mata uang rupiah. Kami apresiasi juga bank nasional yang tidak ambil cost tambahan dari swap," ujarnya.

(Baca juga: Dorong Konversi Devisa Ekspor, Fasilitas Hedging Perlu Dikaji Ulang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...