Penerimaan Negara Tembus Rp 830 T, Sri Mulyani Ramal Target Terlampaui

Rizky Alika
10 Juli 2018, 21:27
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, dengan memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, realisasi penerimaan pajak tersebut naik 13,96%. Namun, jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, kenaikannya mencapai 16,71%. (Baca juga: Kurs Rupiah di Atas Rp 14.000, Kemenkeu Sebut Dampak ke APBN Positif)

Secara rinci, penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 67,9 triliun atau tumbuh 22,23%; PPh 22 impor Rp 27,02 triliun atau tumbuh 28%; PPh Orang Pribadi pasal 25/29 sebesar Rp 6,98 triliun atau tumbuh 20,06%.

Kemudian, PPh badan sebesar Rp 119,9 triliun atau tumbuh 23,9%; PPh dalam negeri Rp 127,8 triliun atau tumbuh 9,1%; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp 83,86 triliun tumbuh 24,3%. (Baca juga: Amankan Pajak, Indonesia-AS Sepakat Bertukar Dokumen Transfer Pricing)

Secara sektoral, pertumbuhan penerimaan pajak paling tinggi terjadi sektor pertambangan yaitu 79,71%, diikuti pertanian 34,25%, perdagangan 27,91%, dan industri pengolahan 12,64%. Sementara itu, sektor penyumbang penerimaan terbesar yaitu industri pengolahan dan perdagangan, dengan kontribusi masing-masing yaitu 30,31% dan 20,6%. Sementara itu, kontribusi sektor pertambangan tercatat 7,2%.

Berdasarkan APBN 2018, target penerimaan negara yang sebesar Rp 1.894,7 triliun berasal dari penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sebesar Rp 1.618,1 triliun, PNBP sebesar Rp 275,4 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,2 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...