Tarif PPh UMKM 0,5% Berpotensi Gerus Penerimaan Negara Rp 2,5 Triliun

Desy Setyowati
22 Juni 2018, 18:33
Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana sosialisasi tax amnesty untuk UMKM di pusat perbelanjaan dan grosir tekstil, Thamrin City, Jakarta, Kamis (1/12).

Kerugian yang dikompensasi adalah sekitar tiga hingga tujuh tahun. Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya, UMKM yang bersangkutan harus konsisten menggunakan tarif pajak normal. "Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah penghindaran pajak," ujarnya.

Selain itu, menurutnya kebijakan ini memberi ruang pelunasan pajak dengan pemotongan pihak lain sehingga secara administrasi menjadi lebih mudah.

(Baca juga: Bidik Rasio Pajak 11,4-11,9%, Ini Kebijakan Perpajakan 2019)

Ke depan, menurutnya pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan sektor UMKM ini harus ditingkatkan. Utamanya, harus didahului penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan. Setelahnya dilakukan penegakan hukum yang selektif dan terukur agar menciptakan dampak kepatuhan.

Adapun data Ditjen Pajak menunjukkan, ada sekitar 1,4 juta wajib pajak UMKM per akhir 2017. Rinciannya, UMKM orang pribadi berjumlah sekitar 1,3 juta, sedangkan UMKM badan sekitar 205 ribu. Penerimaan pajak dari UMKM orang pribadi tercatat sekitar Rp 3,2 triliun, sedangkan dari UMKM badan sekitar Rp 2,5 triliun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...