Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan

Martha Ruth Thertina
26 Maret 2018, 16:10
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2018, sedangkan wajib pajak badan yaitu 30 April 2018. Sebelumnya, Yoga menjelaskan, per Jumat (23/3) pekan lalu, baru 7,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT, dari total 18 juta wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melapor. (Baca juga: Jelang Batas Waktu 31 Maret, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT)

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau web filling, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form. (Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Wajib pajak yang lupa dengan identitas pelaporan elektronik-nya (Electronic Filing Identification Number/EFIN) juga bisa menanyakannya melalui layanan tersebut.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi, kantor pelayanan pajak (KPP) akan menambah waktu operasional menjadi enam hari seminggu atau Senin sampai Sabtu pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Tujuannya, untuk meningkatkan pelaporan SPT.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...