Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Wajib Lapor Rekening Orang Meninggal

Yura Syahrul
4 Maret 2018, 00:37
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain itu, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.

Sedangkan kalau warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan," kata Ditjen Pajak dalam siaran persnya, Jumat (2/3). Sedangkan pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan merupakan bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI.

(Baca juga: Pelaporan Rekening Orang Meninggal, Ini Penjelasan Pengamat Pajak)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan informasi keuangan yang diberikan ke Ditjen Pajak bukan berarti akan menjadi objek pajak. Informasi tersebut merupakan salah satu bahan untuk membuat profil wajib pajak (profiling).

Jadi, ketika data warisan masuk sistem Ditjen Pajak, data akan diolah dan dianalisis, salah satunya ditandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Meski begitu, Prastowo menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Kita saja bingung maksudnya apa. Meskipun maksudnya baik, belum semuanya tahu."

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...