Pelaporan Rekening Orang Meninggal, Ini Penjelasan Pengamat Pajak

Rizky Alika
2 Maret 2018, 13:00
Bank
Agung Samosir | Katadata

Lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan agar data pemilik rekening hingga ahli waris dapat terekam dengan baik dalam sistem. Sebab, warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak.

“Kalau warisan itu belum dibagi, kan sebenarnya dia menjadi subjek pajak yang merupakan hak ahli waris. Maka, itu harus dilaporkan ke pajak termasuk dengan yang lain karena itu hak dari si ahli waris,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (1/3). Adapun ketentuan ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.

(Baca juga: Sri Mulyani: Lapor Saldo Rp 1 Miliar Tak Otomatis Jadi Objek Pajak)

Namun, Prastowo mengatakan informasi keuangan yang diberikan ke Ditjen Pajak bukan berarti menjadi objek pajak. Informasi tersebut merupakan salah satu bahan untuk membuat profil wajib pajak atau profiling. Artinya, ketika data warisan masuk sistem Ditjen Pajak, data akan diolah dan dianalisis, salah satunya ditandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih jauh, ia menjelaskan, warisan memang bukan objek pajak. Namun, dalam konteks rekening milik orang yang telah meninggal, bila orang yang dimaksud belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melaporkan rekening tersebut dalam SPT, maka rekening akan menjadi objek pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...